Kabupaten Cirebon
Tim TEKAB 852 Satreskrim Polres Cirebon pada hari senin tanggal 3 Juli 2017 sekira pukul 01.30 WIB di tepi jalan raya pantura termasuk Desa kebonturi Kecamatan Arjawinangun telah menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri di dampingi Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra, mengatakan “Dua tersangka tersebut adalah D dan S, keduanya warga Kabupaten Cirebon, mereka ditangkap pada saat mencari sasaran barang yang akan dicuri, saat di geledah tersangka kedapatan membawa alat – alat yg akan dipergunakan utk melakukan pencurian”, kata dia senin, (03/07/2017).
Selanjutnya, lanjut Yusri, dua tersangka di interogasi dan mengaku pernah melakukan di wilayah kuningan sebanyak 2 kali, di jakarta sebanyak 5 kali dan di Cirebon sebanyak 1 kali. Selanjutanya dua tersangka tersebut disuruh menunjukan TKP yg di Kabupaten Cirebon kemudian diketahui TKP adalah gudang rotan PT Albata termasuk Desa Luungbenda Kecamatan Gempol.
Masih kata Yusri, Barang bukti yang di sita dari tersangka, sebuah obeng, sebuah besi dibentuk linggis kecil alat mencongkel, kunci T, beberapa kawat sebagai alat untuk membuka kunci. Kemudian untuk barang bukti yang di temukan di TKP berupa, 6 buah kotak besi CPU / Computer, satu rangka Ac, dan satu rangka telpon. (HERI)
from DETIK INDONESIA NEWS http://ift.tt/2tivJAD
via IFTTT
0 Comments